Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 12/2006 · Perda Kabupaten Sragen No. 12 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2006Tanggal Penetapan:3 Oktober 2006
Keuangan Negara & DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku03 Oktober 2006
Tanggal Penetapan03 Oktober 2006
Tempat PenetapanSragen

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Sragen. Latar belakangnya adalah bahwa partai politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan aset negara, sehingga perlu didukung melalui bantuan keuangan untuk mewujudkan kehidupan demokrasi. Tujuan pemberian bantuan keuangan adalah untuk membantu kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Sragen.

Bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004, dan diberikan setiap tahun anggaran. Besarnya bantuan keuangan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD, dengan besaran untuk setiap kursi ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per tahun. Besaran ini dapat diubah setiap tahun dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik mengajukan bantuan keuangan secara tertulis kepada Bupati dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan. Penyerahan bantuan keuangan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk kepada Ketua dan Bendahara partai politik dengan Berita Acara serah terima. Laporan penggunaan bantuan keuangan disampaikan kepada Bupati setelah diaudit berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

(-)

(-)