di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 305 Tahun 1952 tentang Pengiriman Suatu Perutusan Indonesia Untuk Menghadiri Konperensi Karet Internasional Di London
Juga dikenal sebagai: Keppres 305/1952 · Keppres No. 305 Tahun 1952 · Keppres Nomor 305 Tahun 1952
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 305 Tahun 1952 ini bertujuan untuk mengirimkan perutusan Republik Indonesia ke Konferensi Karet Internasional di London pada tanggal 5 Januari 1953. Perutusan ini terdiri dari ketua, wakil ketua, anggota, penasehat, dan sekretaris yang berasal dari berbagai kementerian dan kedutaan besar. Mereka akan melaksanakan tugas selama 15 hari di London, dengan kemungkinan perpanjangan jika diperlukan. Setelah konferensi, beberapa anggota perutusan akan melanjutkan perjalanan ke Negeri Belanda untuk merundingkan tindakan lanjutan. Perjalanan dilakukan dengan pesawat terbang, dan para anggota perutusan diberikan tunjangan perjalanan, penginapan, dan pakaian. Setelah kembali, mereka diwajibkan membuat laporan dan pertanggungjawaban keuangan. Selama perjalanan, mereka tetap menerima gaji penuh dan masa kerja dihitung untuk pensiun.