Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Samarinda 1/2022 · Perda Kota Samarinda No. 1 Tahun 2022 · Perda Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2022Tanggal Penetapan:16 Maret 2022
Pajak & Retribusi DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung
LokasiPemerintah Kota Samarinda
Tanggal Berlaku16 Maret 2022
Tanggal Penetapan16 Maret 2022
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Pasal 2 huruf a dan Pasal 3 sampai dengan Pasal 7.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Samarinda. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui kontribusi masyarakat dalam bentuk Retribusi Daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum dalam pemungutan Retribusi PBG. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi PBG dipungut atas penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi PBG digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi PBG, dengan formula yang mempertimbangkan luas total lantai, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun. 4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF. 5. **Struktur dan Besaran Tarif Retribusi:** Tarif ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi, dengan rumus yang mempertimbangkan berbagai indeks dan faktor kepemilikan. 6. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan PBG. 7. **Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan:** Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dengan sanksi administratif berupa bunga jika tidak dibayar tepat waktu. Penagihan didahului dengan surat teguran. 8. **Keberatan:** Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, yang harus diputuskan oleh Wali Kota dalam jangka waktu tertentu. 9. **Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi:** Wali Kota dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dalam hal-hal tertentu. 10. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. 11. **Kedaluwarsa Penagihan:** Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun. 12. **Pemeriksaan:** Wali Kota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi. 13. **Insentif Pemungutan:** Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif. 14. **Ketentuan Penyidikan:** Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini, masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Izin Mendirikan Bangunan yang sedang dalam proses permohonan disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.