Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Serang 4/2021 · Perda Kota Serang No. 4 Tahun 2021 · Perda Kota Serang Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2021Tanggal Penetapan:18 September 2021
Pengendalian Internal PemerintahPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Terminal
LokasiPemerintah Kota Serang
Tanggal Berlaku18 September 2021
Tanggal Penetapan18 September 2021
Tempat PenetapanSerang

Peraturan ini mencabut:
1. Pasal 8 dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Serang Nomor 79).

Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal bertujuan untuk menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menyediakan terminal yang dilengkapi sarana, prasarana, dan fasilitas yang mendukung kelancaran, ketertiban, keselamatan, dan keamanan. Penyelenggaraan terminal penumpang tipe C merupakan kewenangan pemerintah daerah dan dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi perhubungan, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Induk Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RILLAJ) Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan lokasi terminal yang memperhatikan rencana kebutuhan simpul terminal dan harus terletak pada Simpul Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lokasi terminal ditetapkan oleh Walikota dengan memperhatikan tingkat aksesibilitas, kesesuaian lahan dengan rencana tata ruang, kesesuaian dengan rencana pengembangan jaringan jalan dan trayek, serta kelayakan teknis, finansial, ekonomi, keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan hidup. Pembangunan terminal penumpang merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga, dengan dilengkapi dokumen studi kelayakan, rancang bangun, buku kerja rancang bangun, rencana induk terminal, analisis dampak lalu lintas, dan analisis mengenai dampak lingkungan.

Pengoperasian terminal meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan operasional terminal yang dilaksanakan oleh Dinas. Fasilitas terminal terdiri atas fasilitas utama (jalur keberangkatan, jalur kedatangan, ruang tunggu, tempat naik turun penumpang, tempat parkir, dll.) dan fasilitas penunjang (fasilitas disabilitas, keamanan, istirahat awak kendaraan, kesehatan, peribadatan, dll.). Terminal penumpang terdiri atas zona perpindahan dan zona pengendapan. Pemerintah Daerah wajib melakukan pemeliharaan terhadap terminal penumpang. Dalam penyelenggaraan terminal wajib menerapkan Sistem Informasi Manajemen Terminal yang diintegrasikan dengan pusat data Direktorat Jenderal. Terminal dipimpin oleh Kepala Terminal yang memiliki kompetensi dan pengalaman, serta didukung oleh staf administrasi dan petugas operasional yang kompeten. Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan terminal, serta melakukan penilaian kinerja terminal berdasarkan standar pelayanan minimum.

(-)

1. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi: a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek; dan c. pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.