di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Serang 4/2021 · Perda Kota Serang No. 4 Tahun 2021 · Perda Kota Serang Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal bertujuan untuk menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menyediakan terminal yang dilengkapi sarana, prasarana, dan fasilitas yang mendukung kelancaran, ketertiban, keselamatan, dan keamanan. Penyelenggaraan terminal penumpang tipe C merupakan kewenangan pemerintah daerah dan dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi perhubungan, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Induk Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RILLAJ) Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan lokasi terminal yang memperhatikan rencana kebutuhan simpul terminal dan harus terletak pada Simpul Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lokasi terminal ditetapkan oleh Walikota dengan memperhatikan tingkat aksesibilitas, kesesuaian lahan dengan rencana tata ruang, kesesuaian dengan rencana pengembangan jaringan jalan dan trayek, serta kelayakan teknis, finansial, ekonomi, keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan hidup. Pembangunan terminal penumpang merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga, dengan dilengkapi dokumen studi kelayakan, rancang bangun, buku kerja rancang bangun, rencana induk terminal, analisis dampak lalu lintas, dan analisis mengenai dampak lingkungan.
Pengoperasian terminal meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan operasional terminal yang dilaksanakan oleh Dinas. Fasilitas terminal terdiri atas fasilitas utama (jalur keberangkatan, jalur kedatangan, ruang tunggu, tempat naik turun penumpang, tempat parkir, dll.) dan fasilitas penunjang (fasilitas disabilitas, keamanan, istirahat awak kendaraan, kesehatan, peribadatan, dll.). Terminal penumpang terdiri atas zona perpindahan dan zona pengendapan. Pemerintah Daerah wajib melakukan pemeliharaan terhadap terminal penumpang. Dalam penyelenggaraan terminal wajib menerapkan Sistem Informasi Manajemen Terminal yang diintegrasikan dengan pusat data Direktorat Jenderal. Terminal dipimpin oleh Kepala Terminal yang memiliki kompetensi dan pengalaman, serta didukung oleh staf administrasi dan petugas operasional yang kompeten. Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan terminal, serta melakukan penilaian kinerja terminal berdasarkan standar pelayanan minimum.