Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 32 Tahun 2017

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 32 Tahun 2017 tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Barat 32/2017 · QANUN Kabupaten Aceh Barat No. 32 Tahun 2017 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Nomor 32 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2017Tanggal Penetapan:31 Mei 2017
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipeQanun
TemaTambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Barat
Tanggal Berlaku31 Mei 2017
Tanggal Penetapan31 Mei 2017
Tempat PenetapanMeulaboh

(-)

Qanun ini mengatur tentang tambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Meulaboh. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung kelancaran operasional PDAM Tirta Meulaboh, mendorong pertumbuhan perekonomian kabupaten, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan dari penambahan modal ini adalah untuk pengembangan dan peningkatan sarana dan prasarana air minum serta kelancaran operasional PDAM Tirta Meulaboh.

Ketentuan substansial dalam Qanun ini meliputi:

  1. Penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang dialokasikan melalui APBK tahun anggaran 2017.
  2. Jumlah total penyertaan modal Pemerintah Kabupaten pada PDAM Tirta Meulaboh secara akumulasi dari tahun 2001 sampai dengan tahun 2017 menjadi sebesar Rp. 31.236.257.000,00 (tiga puluh satu milyar dua ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
  3. PDAM Tirta Meulaboh wajib menerbitkan sertifikat kepemilikan modal Pemerintah Kabupaten atas dasar Berita Acara Penyerahan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten.
  4. Dividen yang diperoleh atas penyertaan modal Pemerintah Kabupaten kepada PDAM Tirta Meulaboh secara langsung merupakan komponen pendapatan daerah.
  5. Evaluasi terhadap pengelolaan penyertaan modal PDAM Tirta Meulaboh dilaksanakan oleh Bupati dengan dibantu oleh SKPK terkait.

(-)

(-)