Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 11/2016 · Perda Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2016Tanggal Penetapan:22 September 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku22 September 2016
Tanggal Penetapan22 September 2016
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri D Nomor 14 Tahun 2004), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri D Nomor 12 Tahun 2010).

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 menetapkan arah dan prioritas pembangunan daerah untuk periode lima tahun. RPJMD ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten dalam menyusun RKPD Tahunan dan Rencana Strategis SKPD, serta bagi DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Tujuan penyusunan RPJMD adalah mengidentifikasi kondisi sumber daya pembangunan, merumuskan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan kebijakan pembangunan, serta menyajikan rencana program dan kegiatan prioritas. RPJMD berfungsi sebagai dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati terpilih, dengan berpedoman pada RPJMN, RPJMD DIY, dan RPJPD Kabupaten Bantul. RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program SKPD, lintas SKPD, dan program kewilayahan. SKPD melaksanakan program RPJMD yang dituangkan dalam Rencana Strategis SKPD, dengan konsultasi dan koordinasi bersama BAPPEDA. Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten melalui BAPPEDA.

(-)

(-)