Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 16 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 16 Tahun 2023 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mempawah 16/2023 · Perda Kabupaten Mempawah No. 16 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Mempawah Nomor 16 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2023Tanggal Penetapan:5 April 2023
Kompensasi & Tunjangan PejabatAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Mempawah
Tanggal Berlaku05 April 2023
Tanggal Penetapan05 April 2023
Tempat PenetapanMempawah

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Ketentuan Substansial:

  1. Penerima THR dan Gaji Ketiga Belas: Pejabat Negara, PNS dan Calon PNS, Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah serta PPPK.
  2. Besaran THR: Sebesar penghasilan 1 (satu) bulan dan Tambahan Penghasilan sebesar 50% (lima puluh persen).
  3. Besaran Gaji Ketiga Belas: Berlaku secara mutatis mutandis dengan pemberian Tunjangan Hari Raya.
  4. Waktu Pembayaran THR: Paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Jika belum dapat dibayarkan, dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
  5. Waktu Pembayaran Gaji Ketiga Belas: Paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023. Jika belum dapat dibayarkan, dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2023.
  6. Pendanaan: Dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2023.

(-)

(-)