Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Perlindungan, Pelayanan Dan Pemulihan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 6/2008 · Perda Kabupaten Poso No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2008Tanggal Penetapan:26 Juli 2008
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan, Pelayanan Dan Pemulihan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku29 Juli 2008
Tanggal Penetapan26 Juli 2008
Tempat PenetapanPoso

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyelenggarakan perlindungan, pelayanan, dan pemulihan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Poso. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan perempuan dan anak dari tindakan kekerasan yang dapat menimbulkan trauma berkepanjangan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Perlindungan: Pemberian rasa aman kepada korban melalui pendampingan oleh Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) dan/atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), termasuk penempatan di rumah aman.
  2. Pelayanan: Pemulihan korban yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah daerah dan lembaga sosial, meliputi pelayanan medis, medical legal, psiko-sosial, hukum, dan resosialisasi. Pelayanan harus cuma-cuma, cepat, aman, empati, non-diskriminatif, mudah dijangkau, dan menjamin kerahasiaan.
  3. Pemulihan: Upaya penguatan korban secara fisik, psikis, dan ekonomi, termasuk pemulihan kesehatan, pendidikan (formal, informal, non-formal), dan kemandirian ekonomi melalui pelatihan keterampilan dan akses ekonomi.

Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana layanan terpadu, melibatkan berbagai elemen masyarakat, menyediakan anggaran, menjamin kemudahan pelayanan, mengupayakan efektivitas pemulihan, serta menciptakan kerjasama dan koordinasi.

Setiap korban berhak mendapatkan jaminan atas hak-haknya sebagai warga negara, termasuk perlindungan, pelayanan, dan pemulihan.

(-)

1. Pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dikenakan tindakan/sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. 2. Pengelola PPT/P2TP2A yang melanggar prinsip perlindungan, pelayanan, dan pemulihan dapat dikenakan sanksi internal dan sesuai ketentuan perundang-undangan.