Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1980

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1980 tentang Pembentukan Kecamatan-Kecamatan Guguk Panjang, Mandiangin Koto Selayan Dan Aur Birugo Tigo Baleh Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat

Juga dikenal sebagai: PP 40/1980 · PP No. 40 Tahun 1980 · PP Nomor 40 Tahun 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 1980Tanggal Penetapan:22 November 1980
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kecamatan-Kecamatan Guguk Panjang, Mandiangin Koto Selayan Dan Aur Birugo Tigo Baleh Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 November 1980
Tanggal Penetapan22 November 1980
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi dengan membentuk tiga kecamatan baru: Guguk Panjang, Mandiangin Koto Selayan, dan Aur Birugo Tigo Baleh. Pembentukan ini dilakukan karena ketiadaan pemerintahan tingkat kecamatan sebelumnya yang menghambat efisiensi pemerintahan. Setiap kecamatan terdiri dari beberapa kampung/desa yang telah ditentukan. Pusat pemerintahan untuk masing-masing kecamatan juga telah ditetapkan. Perubahan desa yang tidak mengubah batas kecamatan akan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Gubernur Sumatera Barat bertanggung jawab untuk mengatur lebih lanjut dengan mempertimbangkan keuangan pusat dan daerah.

(-)

(-)