Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bojonegoro 3/2021 · Perda Kabupaten Bojonegoro No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2021Tanggal Penetapan:3 Februari 2021
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bojonegoro
Tanggal Berlaku03 Februari 2021
Tanggal Penetapan03 Februari 2021
Tempat PenetapanBojonegoro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Peyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5716), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Peyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 187).

Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata. Penyelenggaraan ketenagakerjaan mencakup pengembangan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, serta pembinaan hubungan industrial. Ketentuan substansial meliputi: - Pemerintah Daerah melalui SKPD bertugas melaksanakan perencanaan ketenagakerjaan daerah, mengadakan sistem informasi ketenagakerjaan, melaksanakan pelatihan, pemagangan, peningkatan produktivitas, penyaluran, penempatan, perluasan kesempatan kerja, pembinaan hubungan industrial, serta pembinaan dan pengawasan norma-norma di bidang ketenagakerjaan. - Setiap penyelenggaraan LPK oleh badan hukum atau perorangan wajib memiliki izin dari Bupati. - Setiap perusahaan/investor yang menanamkan modalnya di Daerah wajib melatih tenaga kerja lokal. - Perusahaan dengan minimal 10 tenaga kerja wajib membuat peraturan perusahaan. - Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh wajib memiliki izin dan melaporkan keberadaannya kepada SKPD. - Pengusaha wajib melaksanakan perlindungan tenaga kerja yang terdiri dari norma kerja, norma keselamatan kerja, norma kesehatan kerja dan higiene perusahaan, norma kerja anak dan perempuan, serta norma jaminan sosial dan tenaga kerja. - Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan ketenagakerjaan.

1. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini maka semua peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah.

1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 17 ayat (4), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat(3), Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 22 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (2) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 2. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pasal 28 ayat (5), dan Pasal 29 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.