Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 16 Tahun 2008

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pemberian Remisi

Juga dikenal sebagai: Keppres 16/2008 · Keppres No. 16 Tahun 2008 · Keppres Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2008Tanggal Penetapan:15 Agustus 2008
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Remisi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Agustus 2008
Tanggal Penetapan15 Agustus 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan remisi berupa perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara kepada narapidana yang telah menjalani pidana sekurang-kurangnya 5 tahun berturut-turut dan berkelakuan baik. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan permohonan dari narapidana yang dinilai layak untuk mendapatkan perubahan hukuman. Remisi ini berlaku bagi narapidana yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan, dengan sisa pidana yang harus dijalani dihitung sejak 17 Agustus 2008.

(-)

(-)