Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Angka Konsumsi Pangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 30/2018 · Peraturan BPOM No. 30 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2018Tanggal Penetapan:21 September 2018
Ketahanan Pangan & PertanianHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaAngka Konsumsi Pangan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku21 September 2018
Tanggal Penetapan21 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cemaran pangan, bahan tambahan pangan, bahan penolong, dan senyawa bioaktif yang melebihi batas aman. Dalam menetapkan batas maksimum cemaran tersebut, peraturan ini mempertimbangkan tingkat paparan berdasarkan tingkat konsumsi pangan. Angka Konsumsi Pangan digunakan sebagai acuan untuk menetapkan batas maksimum cemaran pangan, bahan tambahan pangan, senyawa bioaktif dalam perisa, dan bahan penolong. Angka Konsumsi Pangan ini ditetapkan untuk berbagai kategori pangan, dari kategori 01.0 hingga 16.0, dan dihitung berdasarkan data konsumsi makanan Indonesia dari hasil Survei Konsumsi Makanan Individu.

(-)

(-)