Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 30 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2000 tentang Pembubaran Tim Penanggulangan Masalah Utang-Utang Perusahaan Swasta Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 30/2000 · Keppres No. 30 Tahun 2000 · Keppres Nomor 30 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2000Tanggal Penetapan:26 Februari 2000
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembubaran Tim Penanggulangan Masalah Utang-Utang Perusahaan Swasta Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Februari 2000
Tanggal Penetapan26 Februari 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 1998 tentang Tim Penanggulangan Masalah Utang-utang Perusahaan Swasta Indonesia Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membubarkan Tim Penanggulangan Masalah Utang-utang Perusahaan Swasta Indonesia yang sebelumnya dibentuk untuk menangani gejolak moneter di Indonesia. Pembubaran ini dilakukan seiring dengan terbentuknya Kabinet Persatuan Nasional dan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan yang semakin meningkat. Dengan pembubaran ini, semua dokumen terkait tim tersebut diserahkan kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri. Keputusan ini juga menyatakan bahwa Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 1998 tidak berlaku lagi.

1. Semua dokumen dari Tim Penanggulangan Masalah Utang-utang Perusahaan Swasta Indonesia yang telah dibubarkan diserahkan kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri.

(-)