Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kerja sama daerah di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah untuk memantapkan hubungan antar daerah, menyerasikan pembangunan, mensinergikan potensi, dan meningkatkan pertukaran pengetahuan serta kapasitas fiskal. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik melalui kerja sama yang efisien dan efektif.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Subjek kerja sama: menteri/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, kepala daerah, pimpinan negara bagian/badan internasional, direksi BUMN/BUMD/swasta, dan pihak lain sesuai peraturan.
2. Objek kerja sama: seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, aset daerah, potensi daerah, dan penyediaan pelayanan publik.
3. Bentuk kerja sama: pinjam pakai, pelayanan bersama/antar daerah, pengembangan SDM, pembayaran retribusi, perencanaan dan pengurusan, pembelian dan penyediaan pelayanan, pertukaran pelayanan, pemanfaatan peralatan, kebijakan dan pengaturan, serta sosial/budaya. Kerja sama dengan kementerian/lembaga dapat berupa kebijakan, pengembangan SDM, alih teknologi, dan perencanaan. Dengan pihak luar negeri dapat berupa sister city, teknik/kemanusiaan, dan penyertaan modal. Dengan badan hukum dapat berbentuk kontrak pelayanan, kontrak bangun, kontrak rehabilitasi, dan kontrak patungan.
Peraturan ini juga mengatur tahapan kerja sama, surat kuasa penandatanganan dokumen, pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD), persetujuan DPRD untuk kerja sama yang membebani daerah dan masyarakat, hasil kerja sama daerah, perubahan perjanjian, penyelesaian perselisihan, berakhirnya kerja sama, dokumentasi naskah kerja sama, dan pembentukan Badan Kerja Sama.