Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 29 Tahun 1950

Undang-undang Darurat Nomor 29 Tahun 1950 tentang Penetapan Kejahatan-Kejahatan dan Pelanggaran-Pelanggaran yang Dilakukan dalam Masa Pekerjaan oleh Para Pejabat, yang Menurut Pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat dalam Tingkat Pertama dan Tertinggi Diadili oleh Mahkamah Agung Indonesia

Juga dikenal sebagai: UUDrt 29/1950 · UUDrt No. 29 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 29 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 1949Tanggal Penetapan:9 Agustus 1950
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPenetapan Kejahatan-Kejahatan dan Pelanggaran-Pelanggaran yang Dilakukan dalam Masa Pekerjaan oleh Para Pejabat, yang Menurut Pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat dalam Tingkat Pertama dan Tertinggi Diadili oleh Mahkamah Agung Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Desember 1949
Tanggal Penetapan09 Agustus 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang Darurat ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat, yang mengatur bahwa pejabat tertentu memiliki hak untuk diadili oleh Mahkamah Agung Indonesia dalam tingkat pertama dan tertinggi, bahkan setelah mereka berhenti dari jabatannya. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat selama masa jabatannya yang harus diadili oleh Mahkamah Agung, mengingat keadaan mendesak yang memerlukan penyelesaian cepat.

Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini mengatur bahwa pejabat yang dimaksud dalam Pasal 148 harus diadili oleh Mahkamah Agung Indonesia untuk kejahatan yang diancam dengan hukuman mati, kejahatan yang tercantum dalam Buku Kedua, Titel I, II, dan III Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan dalam keadaan memberatkan sesuai Pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-Undang ini berlaku surut hingga 27 Desember 1949.

1. Undang-undang ini berlaku surut sampai pada tanggal 27 Desember 1949.

1. Kejahatan-kejahatan yang diancam dengan hukuman mati dan kejahatan-kejahatan lain yang penting harus diadili oleh Mahkamah Agung Indonesia.