di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2002 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan Kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Wanadadi Tahun 2000 sampai dengan Tahun 2009
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 23/2002 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 23 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2002 menetapkan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) dengan kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Ibukota Kecamatan Wanadadi untuk periode 2000-2009.
Latar Belakang dan Tujuan: RUTRK-RDTRK ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat Wanadadi, mengelola pemanfaatan ruang secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah meningkatkan peran kota sebagai pusat pembangunan, mewujudkan pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan, mengatur pemanfaatan ruang kawasan lindung dan budidaya, serta mencapai pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk perlindungan fungsi ruang dan keseimbangan kepentingan.
Ketentuan Substansial: