Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pemanggilan Dan Pengerahan Semua Warga Negara Dalam Rangka Mobilisasi Umum Untuk Kepentingan Keamanan Dan Pertahanan Negara

Juga dikenal sebagai: Perpu 1/1962 · Perpu No. 1 Tahun 1962 · Perpu Nomor 1 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 1961Tanggal Penetapan:6 Februari 1962
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPemanggilan Dan Pengerahan Semua Warga Negara Dalam Rangka Mobilisasi Umum Untuk Kepentingan Keamanan Dan Pertahanan Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Desember 1961
Tanggal Penetapan06 Februari 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dikeluarkan untuk meningkatkan kewaspadaan nasional dalam rangka keamanan dan pertahanan negara dengan mengerahkan semua potensi nasional. Tujuannya adalah untuk mempersiapkan mobilisasi umum yang mengatur pengerahan dan penggunaan potensi nasional, serta menyalurkan spontanitas rakyat dalam usaha pembebasan Irian Barat dan pemeliharaan keamanan negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa setiap warga negara Indonesia berusia 18 hingga 48 tahun dapat diwajibkan untuk menjalankan kewajiban dalam pertahanan sipil dan mengikuti latihan terkait. Warga negara berusia 18 hingga 40 tahun dapat diwajibkan membantu kesatuan angkatan perang. Kewajiban ini harus dilaksanakan tanpa mengganggu kewajiban belajar atau pekerjaan. Pelaksanaan pemanggilan dilakukan oleh Menteri Keamanan Nasional dengan pembentukan badan khusus di tingkat daerah. Para pemimpin institusi wajib membantu pelaksanaan ketentuan ini.

(-)

  1. Peraturan hukum pidana tentara berlaku bagi mereka yang dipanggil dan selama menjalani kewajiban, dan pelanggaran diadili oleh pengadilan militer.
  2. Pemimpin institusi yang sengaja menghalangi pelaksanaan ketentuan dihukum penjara 5 tahun.