di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penghunian Rumah Negara
Juga dikenal sebagai: Perka Batan 8/2014 · Perka Batan No. 8 Tahun 2014 · Perka Batan Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 8 Tahun 2014 ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengelolaan Barang Milik Negara berupa Rumah Negara yang dikelola oleh BATAN, dengan tujuan untuk mewujudkan pengelolaan yang tertib administrasi.
Rumah Negara dalam pengelolaan BATAN terdiri atas Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II (Rumah Susun, Mess, dan Rumah Tamu/Guest House).
Persyaratan calon penghuni Rumah Negara Golongan I meliputi PNS BATAN yang menduduki jabatan yang sesuai, mendapatkan Surat Izin Penghunian (SIP) dari Kepala BATAN, dan menandatangani surat pernyataan untuk mentaati kewajiban dan larangan. Persyaratan calon penghuni Rumah Negara Golongan II meliputi PNS BATAN yang masih aktif, mendapatkan SIP dari Kepala BATAN atau pejabat yang ditunjuk, menandatangani surat pernyataan, belum pernah memperoleh fasilitas rumah/tanah dari negara, dan tidak sedang menghuni Rumah Negara Golongan II/III lainnya.
Penghuni berhak menggunakan Rumah Negara sesuai izin dan fungsinya, serta wajib memelihara, membayar sewa dan iuran, menjaga keamanan dan kebersihan, serta mengosongkan Rumah Negara jika izin berakhir. Penghuni dilarang mengubah bangunan tanpa izin, menggunakan Rumah Negara tidak sesuai peruntukannya, dan mengalihkan izin penghunian.
Besarnya sewa Rumah Negara dihitung berdasarkan formula yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini. Hak penghunian berakhir apabila penghuni pensiun, meninggal dunia, diberhentikan, pindah instansi, atau berakhirnya waktu penghunian, yang dinyatakan dengan pencabutan SIP oleh Kepala BATAN.
Penghunian rumah tamu/guest house diprioritaskan bagi PNS BATAN dan/atau tamu BATAN, dengan izin dari Unit Kerja Pengelola dan tanpa dipungut uang sewa. Dilarang menggunakan rumah tamu untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya.