Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Budidaya Udang Di Air Payau

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 26/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 26/PERMEN-KP/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2018Tanggal Penetapan:27 Agustus 2018
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Budidaya Udang Di Air Payau
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku18 September 2018
Tanggal Penetapan27 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri ini menetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang budidaya udang di air payau, yang meliputi pembenihan dan pembesaran udang. KKNI ini diterapkan pada berbagai jenjang kualifikasi, mulai dari operator hingga manajer umum, dengan rincian kompetensi yang berbeda untuk setiap jenjang. Penerapan KKNI ini bertujuan untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, sertifikasi kompetensi, pengembangan sumber daya manusia, dan pengakuan kesetaraan kualifikasi di bidang budidaya udang air payau. Evaluasi terhadap KKNI ini dilakukan paling sedikit sekali dalam lima tahun.

(-)

(-)