Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 14/2019 · Perda Kabupaten Majalengka No. 14 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2019Tanggal Penetapan:23 Desember 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku23 Desember 2019
Tanggal Penetapan23 Desember 2019
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2016 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2019 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 3.617.076.218.079,83, belanja daerah sebesar Rp. 3.666.346.740.188,62, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (49.270.522.108,79), serta pembiayaan daerah.

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Hibah Pemerintah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya.

Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.

Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) dan Penerimaan Piutang Daerah. Pengeluaran terdiri dari Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD.

(-)

(-)