Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Tadulako pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: PMK 73/PMK.05/2015 · PMK No. 73/PMK.05/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2015Tanggal Penetapan:9 April 2015
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Tadulako pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 April 2015
Tanggal Penetapan09 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Tadulako, yang merupakan bagian dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum dan usulan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Tarif layanan yang diatur meliputi layanan akademik dan penunjang akademik, termasuk seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, dan layanan pendidikan pascasarjana. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tarif untuk penggunaan fasilitas universitas dan jasa lainnya seperti percetakan dan terjemahan. Tarif ini berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015, dengan ketentuan khusus untuk mahasiswa tertentu yang dapat menerima tarif hingga 0% berdasarkan kriteria tertentu.

(-)

(-)