Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1982

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar

Juga dikenal sebagai: PP 48/1982 · PP No. 48 Tahun 1982 · PP Nomor 48 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 1982Tanggal Penetapan:21 Desember 1982
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Desember 1982
Tanggal Penetapan21 Desember 1982
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan yang mengatur batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982 ini bertujuan untuk menyesuaikan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan pembangunan yang pesat di wilayah tersebut. Perubahan ini melibatkan pemindahan beberapa desa dari Kabupaten Blitar ke Kotamadya Blitar, yang telah disetujui oleh kedua pemerintah daerah terkait. Pembagian wilayah baru ini diharapkan dapat mendukung tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah yang lebih efektif.

1. Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Blitar yang berlaku bagi desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar tersebut, sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi desa-desa dimaksud sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar. 3. Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, peralatan, kependudukan, penghasilan daerah, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur atas nama Menteri Dalam Negeri.

(-)