Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 11/2022 · Permendikbudriset No. 11 Tahun 2022 · Permendikbudriset Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 2022Tanggal Penetapan:21 Maret 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku29 Maret 2022
Tanggal Penetapan21 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Peraturan ini bertujuan untuk menata ulang organisasi unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah guna meningkatkan koordinasi, efektivitas, dan efisiensi penjaminan mutu pendidikan. Peraturan ini mengintegrasikan unit pelaksana teknis yang menangani fungsi penjaminan mutu pendidikan dan membentuk Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP). BBPMP dan BPMP bertanggung jawab untuk melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi, dengan tugas meliputi pemetaan mutu, pengembangan model, supervisi, fasilitasi, kemitraan, serta pemantauan dan evaluasi. Struktur organisasi BBPMP dan BPMP terdiri dari Kepala, Bagian/Subbagian Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Unit organisasi yang melaksanakan penjaminan mutu pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diundangkan. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)