Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NO 5 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 4/2023 · Perda Kabupaten Sekadau No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2023Tanggal Penetapan:22 November 2023
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NO 5 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Sekadau
Tanggal Berlaku22 November 2023
Tanggal Penetapan22 November 2023
Tempat PenetapanSekadau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan ini meliputi definisi istilah, status penggunaan barang milik daerah, penyewaan, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, penilaian kembali, penjualan, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah atas barang milik daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah/Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan pengelolaan barang milik daerah agar lebih optimal, efektif, dan efisien.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, termasuk definisi pinjam pakai dan penyertaan modal pemerintah daerah.
  2. Pelimpahan kewenangan penetapan status penggunaan barang milik daerah kepada Pengelola Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tertentu.
  3. Perubahan ketentuan mengenai perjanjian sewa, pinjam pakai, dan kerja sama pemanfaatan.
  4. Penambahan ketentuan mengenai jangka waktu kerja sama pemanfaatan untuk penyediaan infrastruktur.
  5. Penambahan ketentuan mengenai penjualan barang milik daerah secara tidak lelang dalam hal tertentu.
  6. Perubahan ketentuan mengenai hibah barang milik daerah untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial dan penyelenggaraan pemerintah negara/daerah/desa.
  7. Perubahan ketentuan mengenai penyertaan modal pemerintah daerah atas barang milik daerah.

(-)

(-)