di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NO 5 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 4/2023 · Perda Kabupaten Sekadau No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan ini meliputi definisi istilah, status penggunaan barang milik daerah, penyewaan, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, penilaian kembali, penjualan, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah atas barang milik daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah/Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan pengelolaan barang milik daerah agar lebih optimal, efektif, dan efisien.
Ketentuan Substansial: