Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/11/DLN Tahun 2001

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/11/DLN Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia No. 29/10/ULN Tanggal 4 Juni 1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran Transaksi Impor

Juga dikenal sebagai: Surat Edaran Bank Indonesia 3/11/DLN · Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/11/DLN

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2001Tanggal Penetapan:7 Juni 2001
Sistem Pembayaran dan PUR

Informasi

TipeSurat Edaran Bank Indonesia
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku07 Juni 2001
Tanggal Penetapan07 Juni 2001
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Peraturan ini mengubah: 1. Surat Edaran Bank Indonesia No. 29/10/ULN tanggal 4 Juni 1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran Transaksi Impor sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 29/57/ULN.

Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka penyederhanaan sistem pelaporan bank-bank kepada Bank Indonesia terkait transaksi impor. Kebijakan ini secara spesifik menetapkan penghapusan kewajiban pelaporan bagi bank umum mengenai pembukaan Letter of Credit (L/C) dan perubahan pembukaan L/C yang sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 29/10/ULN.

(-)

(-)