Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata dan memberdayakan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan keselarasan antara kegiatan PKL dengan kelancaran lalu lintas, estetika, kebersihan, dan fungsi prasarana kawasan, serta untuk meningkatkan kegiatan usaha PKL sebagai bagian dari ekonomi kerakyatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Penataan PKL: Meliputi pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pemindahan, penghapusan, dan peremajaan lokasi PKL. Pendaftaran PKL mewajibkan setiap PKL memiliki Tanda Daftar Usaha (TDU) PKL.
- Pemberdayaan PKL: Melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dan prasarana, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan, promosi, serta pembinaan dan bimbingan teknis. Pemberdayaan dapat dilakukan melalui kemitraan dengan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan.
- Hak dan Kewajiban PKL: PKL memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran usaha, melakukan kegiatan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi dan sosialisasi, serta mendapatkan pendampingan dalam pengembangan usaha. PKL memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, memelihara keindahan, ketertiban, kebersihan, dan kesehatan lingkungan tempat usaha.
- Larangan: PKL dilarang melakukan kegiatan usaha di ruang umum yang tidak ditetapkan, merombak fasilitas umum, menempati lahan untuk tempat tinggal, memindahtangankan TDU PKL, menelantarkan lokasi usaha, memperdagangkan barang ilegal, merusak fasilitas umum, menggunakan badan jalan (kecuali yang terjadwal), dan memperjualbelikan lokasi PKL.
- Monitoring dan Evaluasi: Bupati melakukan monitoring dan evaluasi dalam rangka penataan dan pemberdayaan PKL.