Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Warga Kota Sibolga

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sibolga 8/2016 · Perda Kota Sibolga No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2016Tanggal Penetapan:23 Desember 2016
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Santunan Kematian Bagi Warga Kota Sibolga
LokasiPemerintah Kota Sibolga
Tanggal Berlaku23 Desember 2016
Tanggal Penetapan23 Desember 2016
Tempat PenetapanSibolga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Warga Kota Sibolga (Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2009 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian santunan kematian bagi warga Kota Sibolga. Maksud pemberian santunan kematian adalah sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Daerah kepada warga yang mengalami musibah meninggalnya anggota keluarga. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan membantu meringankan beban biaya pemakaman. Santunan diberikan kepada ahli waris warga yang meninggal dunia secara wajar, meliputi meninggal karena sakit, usia lanjut, kecelakaan, pembunuhan, sebab lainnya secara wajar, atau bencana alam. Besaran santunan adalah Rp. 1.000.000,- untuk meninggal karena sakit, usia lanjut, kecelakaan, pembunuhan, atau sebab wajar lainnya, dan Rp. 2.000.000,- untuk meninggal karena bencana alam. Ahli waris mengajukan permohonan kepada Lurah dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja mengajukan permohonan persetujuan pembayaran kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 30 hari setelah persetujuan Walikota. Biaya pemberian santunan dibebankan kepada APBD Kota Sibolga.

(-)

(-)