Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 2/2012 · Perda Kabupaten Pemalang No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2012Tanggal Penetapan:17 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku17 Januari 2012
Tanggal Penetapan17 Januari 2012
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Jenis Retribusi Jasa Usaha:
    • Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
    • Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
    • Retribusi Tempat Pelelangan
    • Retribusi Terminal
    • Retribusi Tempat Khusus Parkir
    • Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
    • Retribusi Rumah Potong Hewan
    • Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
    • Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
  2. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: Mengatur tentang obyek retribusi seperti bangunan, kendaraan, tanah, dan jasa penyiaran LPPL, serta tarif retribusi berdasarkan jangka waktu pemakaian dan nilai strategis daerah.
  3. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan: Mengatur tentang retribusi atas fasilitas kios yang dikelola pemerintah daerah, dengan tarif berdasarkan luas, jenis bangunan, dan kelas pasar.
  4. Retribusi Tempat Pelelangan: Mengatur tentang retribusi atas penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan, dengan tarif berdasarkan nilai lelang.
  5. Retribusi Terminal: Mengatur tentang retribusi atas penyediaan fasilitas terminal seperti tempat parkir dan tempat usaha, dengan tarif berdasarkan jenis fasilitas dan jangka waktu pemakaian.
  6. Retribusi Tempat Khusus Parkir: Mengatur tentang retribusi atas pelayanan tempat khusus parkir yang dikelola pemerintah daerah, dengan tarif berdasarkan jenis tempat parkir dan jenis kendaraan.
  7. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa: Mengatur tentang retribusi atas pelayanan tempat penginapan yang dikelola pemerintah daerah, dengan tarif berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian.
  8. Retribusi Rumah Potong Hewan: Mengatur tentang retribusi atas pelayanan fasilitas rumah potong hewan, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan, dengan tarif berdasarkan jenis pelayanan dan jenis hewan.
  9. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan: Mengatur tentang retribusi atas jasa pelayanan kepelabuhanan, termasuk fasilitas di lingkungan pelabuhan, dengan tarif berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian.
  10. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga: Mengatur tentang retribusi atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang dikelola pemerintah daerah, dengan tarif berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi Jasa Usaha sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.