Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
- Jenis Retribusi Jasa Usaha:
- Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
- Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
- Retribusi Tempat Pelelangan
- Retribusi Terminal
- Retribusi Tempat Khusus Parkir
- Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
- Retribusi Rumah Potong Hewan
- Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
- Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
- Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: Mengatur tentang obyek retribusi seperti bangunan, kendaraan, tanah, dan jasa penyiaran LPPL, serta tarif retribusi berdasarkan jangka waktu pemakaian dan nilai strategis daerah.
- Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan: Mengatur tentang retribusi atas fasilitas kios yang dikelola pemerintah daerah, dengan tarif berdasarkan luas, jenis bangunan, dan kelas pasar.
- Retribusi Tempat Pelelangan: Mengatur tentang retribusi atas penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan, dengan tarif berdasarkan nilai lelang.
- Retribusi Terminal: Mengatur tentang retribusi atas penyediaan fasilitas terminal seperti tempat parkir dan tempat usaha, dengan tarif berdasarkan jenis fasilitas dan jangka waktu pemakaian.
- Retribusi Tempat Khusus Parkir: Mengatur tentang retribusi atas pelayanan tempat khusus parkir yang dikelola pemerintah daerah, dengan tarif berdasarkan jenis tempat parkir dan jenis kendaraan.
- Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa: Mengatur tentang retribusi atas pelayanan tempat penginapan yang dikelola pemerintah daerah, dengan tarif berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian.
- Retribusi Rumah Potong Hewan: Mengatur tentang retribusi atas pelayanan fasilitas rumah potong hewan, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan, dengan tarif berdasarkan jenis pelayanan dan jenis hewan.
- Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan: Mengatur tentang retribusi atas jasa pelayanan kepelabuhanan, termasuk fasilitas di lingkungan pelabuhan, dengan tarif berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian.
- Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga: Mengatur tentang retribusi atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang dikelola pemerintah daerah, dengan tarif berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian.
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.