Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 18 Tahun 1979

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 1979 tentang Susunan Dewan Pembimbing LKBN “ANTARA”.

Juga dikenal sebagai: Keppres 18/1979 · Keppres No. 18 Tahun 1979 · Keppres Nomor 18 Tahun 1979

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 1979Tanggal Penetapan:10 April 1979
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSusunan Dewan Pembimbing LKBN “ANTARA”.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 April 1979
Tanggal Penetapan10 April 1979
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1979 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan ketepatan pelaksanaan tugas LKBN "ANTARA" melalui pembentukan Dewan Pembimbing. Dewan ini terdiri dari Sekretaris Kabinet sebagai Ketua, serta Direktur Jenderal Pembinaan Pers dan Grafika Departemen Penerangan dan Deputy Bidang Pengamanan BAKIN sebagai Anggota. Dewan Pembimbing bertugas memberikan bimbingan agar tugas LKBN "ANTARA" dapat berjalan lancar dan terarah. Perincian tugas Dewan Pembimbing akan ditentukan lebih lanjut oleh Ketua Dewan setelah berkonsultasi dengan Pimpinan LKBN "ANTARA".

(-)

(-)