Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 10/2002 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 10 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2002Tanggal Penetapan:17 Juni 2002
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Kebersihan
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku17 Juni 2002
Tanggal Penetapan17 Juni 2002
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 12 Tahun 1994 tentang Retribusi Kebersihan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Kebersihan di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 12 Tahun 1994) sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga perlu adanya peninjauan kembali untuk menciptakan kebersihan dan keindahan lingkungan serta peningkatan pelayanan persampahan/kebersihan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Objek Retribusi:** Pengambilan dan pengangkutan sampah dari TPP/TPS ke TPA, penyediaan TPS dan kontainer, penyediaan TPA, serta pengolahan dan/atau pemusnahan sampah. Pengecualian objek retribusi adalah pelayanan kebersihan jalan umum dan taman yang tidak dikomersialkan. 2. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan retribusi dan bertanggung jawab atas pembayaran retribusi. 3. **Tarif Retribusi:** Ditetapkan berdasarkan jenis pengguna jasa (rumah tangga, usaha, perusahaan/industri, tempat pelayanan/fasilitas umum, lokasi obyek wisata dan tempat olahraga) dengan tarif yang berbeda-beda. 4. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Karanganyar. 5. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 6. **Sanksi Administratif:** Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.