Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Kebersihan di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 12 Tahun 1994) sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga perlu adanya peninjauan kembali untuk menciptakan kebersihan dan keindahan lingkungan serta peningkatan pelayanan persampahan/kebersihan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Objek Retribusi:** Pengambilan dan pengangkutan sampah dari TPP/TPS ke TPA, penyediaan TPS dan kontainer, penyediaan TPA, serta pengolahan dan/atau pemusnahan sampah. Pengecualian objek retribusi adalah pelayanan kebersihan jalan umum dan taman yang tidak dikomersialkan.
2. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan retribusi dan bertanggung jawab atas pembayaran retribusi.
3. **Tarif Retribusi:** Ditetapkan berdasarkan jenis pengguna jasa (rumah tangga, usaha, perusahaan/industri, tempat pelayanan/fasilitas umum, lokasi obyek wisata dan tempat olahraga) dengan tarif yang berbeda-beda.
4. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Karanganyar.
5. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
6. **Sanksi Administratif:** Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.