Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 132 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2014 tentang Pendirian dan Pengelolaan Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti di Istana Bogor

Juga dikenal sebagai: PERPRES 132/2014 · PERPRES No. 132 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 132 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Sistem Pendidikan NasionalKearsipanPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPendirian dan Pengelolaan Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti di Istana Bogor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan dan mengelola Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti di Istana Bogor. Museum ini didirikan untuk memberikan pengetahuan kepada generasi bangsa mengenai perjalanan hidup dan perjuangan Presiden Republik Indonesia serta tantangan yang dihadapi. Pengelolaan museum meliputi pengembangan, pemanfaatan, dan pemeliharaan, yang dilakukan oleh Menteri Kebudayaan. Pengembangan fisik dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum, sedangkan pengadaan koleksi melibatkan beberapa kementerian dan instansi. Museum ini dapat dimanfaatkan untuk pendidikan, pariwisata, sosial, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Struktur organisasi museum berada di bawah Kementerian Kebudayaan, dengan Kepala Museum yang diangkat oleh Menteri Kebudayaan. Pembiayaan museum berasal dari APBN dan sumber lain yang sah.

1. Kementerian Kebudayaan secara fungsional mengelola Museum Kepresidenan sampai terbentuknya struktur organisasi dan pengangkatan Kepala Museum berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)