Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 12/2010 · Permendikbud No. 12 Tahun 2010 · Permendikbud Nomor 12 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2010Tanggal Penetapan:7 Mei 2010
Sistem Pendidikan NasionalOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku07 Mei 2010
Tanggal Penetapan07 Mei 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah

Peraturan ini dibuat dengan latar belakang bahwa banyak sekolah/madrasah yang masa berlaku akreditasinya akan berakhir dan telah mengajukan akreditasi ulang, namun Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) belum dapat melaksanakan akreditasi tersebut. Oleh karena itu, peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa status akreditasi sekolah/madrasah yang telah mengajukan akreditasi ulang tetap berlaku hingga ditetapkan status akreditasi baru oleh BAN-S/M. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah penyisipan Pasal 8A yang menyatakan bahwa sekolah/madrasah yang telah mengajukan akreditasi ulang sebelum masa berlaku akreditasinya berakhir, tetapi belum dilakukan akreditasi oleh BAN-S/M, maka status akreditasi tersebut masih tetap berlaku sampai ditetapkan status akreditasi baru.

(-)

(-)