Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe 1/2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2011Tanggal Penetapan:25 Februari 2011
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Tanggal Berlaku25 Februari 2011
Tanggal Penetapan25 Februari 2011
Tempat PenetapanTahuna

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Administrasi Kependudukan, yang mewajibkan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Kabupaten, Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Registrar, Pejabat Pencatat Sipil, dan UPTD Instansi Pelaksana dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Kewenangan tersebut meliputi koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada Kapitalaung, dan pengelolaan data kependudukan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK): Setiap penduduk wajib memiliki NIK yang dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan.
  2. Pendaftaran Peristiwa Kependudukan: Mengatur perubahan alamat, pindah datang penduduk (WNI dan WNA), dan penduduk pelintas batas.
  3. Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan: Meliputi orang terlantar, korban bencana alam/sosial, dan komunitas terpencil.
  4. Pencatatan Sipil: Mengatur pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
  5. Data dan Dokumen Kependudukan: Mengatur jenis data kependudukan (data perseorangan dan agregat) dan jenis dokumen kependudukan (Biodata Penduduk, KK, KTP, Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil).
  6. Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Petugas Rahasia Khusus: Mengatur persyaratan dan tata cara penerbitan KTP Khusus bagi petugas rahasia.
  7. Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil saat Keadaan Darurat dan Luar Biasa: Mengatur pendataan dan penerbitan surat keterangan bagi pengungsi dan korban bencana.
  8. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK): Mengatur pengkajian, pengembangan, dan pemanfaatan data kependudukan.
  9. Perlindungan Data Pribadi Penduduk: Mengatur penyimpanan, perlindungan, dan hak akses terhadap data pribadi penduduk.
  10. Pencatatan Perkawinan bagi Penghayat Kepercayaan: Mengatur persyaratan dan tata cara pencatatan perkawinan bagi penghayat kepercayaan.

(-)

1. Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda jika melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. 2. Setiap Penduduk yang berpergian tidak membawa KTP atau Orang Asing tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenakan denda administratif. 3. Pejabat yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.