Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Semarang Tahun 2016 - 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 15/2016 · Perda Kabupaten Semarang No. 15 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2016Tanggal Penetapan:16 Agustus 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Semarang Tahun 2016 - 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku16 Agustus 2016
Tanggal Penetapan16 Agustus 2016
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan Bupati Semarang Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2016 – 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2016 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Semarang untuk periode 2016-2021. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun. RPJMD disusun dengan sistematika yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, penetapan indikator kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, serta penutup. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2016, berpedoman pada RPJPD dan RPJMD Provinsi Jawa Tengah, serta memperhatikan RPJMN. RPJMD menjadi pedoman dalam penetapan Renstra Perangkat Daerah, penyusunan RKPD Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah, instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu Tahun 2016-2021. Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan RPJMD dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Daerah. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD dilakukan oleh Bupati melalui Kepala Bappeda. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah, ketidaksesuaian substansi dengan peraturan perundang-undangan, terjadi perubahan yang mendasar, dan/atau merugikan kepentingan daerah dan nasional.

Pada saat RPJMD Tahun 2021-2026 belum tersusun, maka penyusunan RKPD Tahun 2022 berpedoman pada RPJMD dan RPJPD serta mengacu pada RPJMD Provinsi Jawa Tengah dan RPJMN.

(-)