Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPR Syariah) di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakang pendirian PT. BPR Syariah adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, pengembangan investasi, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), serta memenuhi kebutuhan masyarakat akan jasa perbankan syariah.
Ketentuan Substansial:
- Pendirian dan Kedudukan: PT. BPR Syariah didirikan dengan nama PT. BPR Syariah Baitul Hikmah Sukoharjo dan berkedudukan di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
- Asas dan Tujuan: PT. BPR Syariah berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Tujuannya adalah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
- Kegiatan Usaha: PT. BPR Syariah melakukan kegiatan usaha seperti menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi berdasarkan akad syariah, menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan bagi hasil, jual beli, pinjaman, sewa, dan pengambilalihan utang berdasarkan akad syariah, serta menempatkan dana pada bank syariah lain.
- Modal dan Saham: Modal dasar PT. BPR Syariah ditetapkan sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dengan komposisi kepemilikan 60% oleh pemerintah daerah dan 40% oleh pihak ketiga. Modal disetor pertama kali dari Pemerintah Daerah adalah Rp. 3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).
- Organ Perseroan: Organ perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan Direksi.