Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Sukoharjo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 6/2012 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2012Tanggal Penetapan:15 September 2012
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Sukoharjo
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku01 November 2012
Tanggal Penetapan15 September 2012
Tempat PenetapanSukoharjo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPR Syariah) di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakang pendirian PT. BPR Syariah adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, pengembangan investasi, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), serta memenuhi kebutuhan masyarakat akan jasa perbankan syariah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendirian dan Kedudukan: PT. BPR Syariah didirikan dengan nama PT. BPR Syariah Baitul Hikmah Sukoharjo dan berkedudukan di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
  2. Asas dan Tujuan: PT. BPR Syariah berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Tujuannya adalah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
  3. Kegiatan Usaha: PT. BPR Syariah melakukan kegiatan usaha seperti menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi berdasarkan akad syariah, menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan bagi hasil, jual beli, pinjaman, sewa, dan pengambilalihan utang berdasarkan akad syariah, serta menempatkan dana pada bank syariah lain.
  4. Modal dan Saham: Modal dasar PT. BPR Syariah ditetapkan sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dengan komposisi kepemilikan 60% oleh pemerintah daerah dan 40% oleh pihak ketiga. Modal disetor pertama kali dari Pemerintah Daerah adalah Rp. 3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).
  5. Organ Perseroan: Organ perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan Direksi.

(-)

(-)