Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88/PMK.011/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Subsidi Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram Bersubsidi Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 88/PMK.011/2011 · PMK No. 88/PMK.011/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2011Tanggal Penetapan:13 Juni 2011
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Subsidi Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram Bersubsidi Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2011
Tanggal Penetapan13 Juni 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.011/2011 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. Peraturan ini mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Tertentu dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram ditanggung oleh Pemerintah. Pengusaha yang mendapat penugasan dari Pemerintah untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM Jenis Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg akan menerima pembayaran subsidi yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah. Besarnya PPN yang ditanggung dihitung berdasarkan tarif PPN yang berlaku dikalikan dengan jumlah subsidi yang dibayarkan. Pelaksanaan pembayaran subsidi ini dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara melalui Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran.

(-)

(-)