di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2023 tentang Peningkatan Produksi Dan Produktivitas, Nilai Tambah dan Daya Saing Produk Tanaman Perkebunan
Juga dikenal sebagai: Permentan 40/2023 · Permentan No. 40 Tahun 2023 · Permentan Nomor 40 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan produksi dan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing produk tanaman perkebunan untuk mewujudkan ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan pekebun, memenuhi kebutuhan bahan baku industri dalam negeri, dan meningkatkan devisa negara melalui ekspor. Peningkatan ini dilakukan melalui pengelolaan benih unggul, pelaksanaan budi daya, pascapanen, dan pengolahan tanaman perkebunan sesuai dengan Pedoman Budi Daya yang Baik (GAP) dan Pedoman Pengolahan yang Baik (GHP). Optimalisasi perlindungan tanaman dari Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan dampak perubahan iklim juga menjadi fokus, termasuk pengembangan pertanian organik.
Hilirisasi dan peningkatan mutu produk perkebunan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dalam negeri maupun ekspor, melalui penyediaan sarana dan prasarana pascapanen dan pengolahan, pelatihan pekebun, pembukaan akses pasar, serta promosi dan pemasaran produk. Birokrasi layanan pemerintah dilaksanakan melalui pemanfaatan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) dalam perizinan usaha perkebunan, penyusunan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budi Daya (STD-B), dan pengawasan usaha perkebunan.
Direktur Jenderal memiliki kewenangan untuk memberikan dukungan dalam pembangunan, pelepasan, dan peredaran benih unggul, melakukan pengawasan terhadap penerapan GAP dan GHP, menentukan standar minimum sarana dan prasarana pengendalian OPT dan dampak perubahan iklim, memberikan dukungan dalam hilirisasi dan peningkatan mutu produk, serta melakukan pengawasan dan evaluasi. Gubernur dan Bupati/Wali Kota juga memiliki peran dalam pengawasan penerapan GAP dan GHP, pengendalian OPT dan dampak perubahan iklim, memberikan dukungan terkait perizinan usaha perkebunan, serta melakukan pengawasan dan evaluasi. Menteri dapat menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau anak perusahaan BUMN untuk melaksanakan peningkatan produksi dan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing produk tanaman perkebunan, serta peningkatan kesejahteraan pekebun dan masyarakat sekitar, yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan disetujui oleh menteri yang membidangi BUMN.