Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 40 Tahun 2017

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 40 Tahun 2017 tentang PENANGANAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pare-Pare 40/2017 · Perwali Kota Pare-Pare No. 40 Tahun 2017 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 40 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2017Tanggal Penetapan:11 Desember 2017
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPENANGANAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku11 Desember 2017
Tanggal Penetapan11 Desember 2017
Tempat PenetapanParepare

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Parepare Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Parepare.

Peraturan Walikota ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2015 untuk memberikan perlindungan dan penanganan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Tujuan utamanya adalah menyediakan layanan tanpa diskriminasi, memenuhi kebutuhan informasi dan pendampingan korban, serta membangun jejaring kemitraan antara pemerintah dan masyarakat dalam penanganan kasus kekerasan.

Pemerintah Daerah berkewajiban menangani korban kekerasan yang merupakan warga Kota Parepare atau korban yang mengalami kekerasan di wilayah hukum Kota Parepare. Untuk melaksanakan tugas tersebut, dibentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sebagai organisasi non-struktural yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. P2TP2A memiliki struktur kelembagaan yang terdiri dari pembina, pengarah, penanggung jawab, ketua umum, ketua harian, sekretaris, dan bendahara, serta didukung oleh divisi-divisi teknis seperti Divisi Pengaduan dan Pendampingan, Divisi Kesehatan dan Konseling, Divisi Rehabilitasi Sosial, Divisi Bantuan Hukum, serta Divisi Kerjasama dan Pengembangan.

P2TP2A bertugas menyelenggarakan pelayanan terpadu, mulai dari penerimaan pengaduan, rujukan medis, rehabilitasi sosial, hingga bantuan hukum. Dalam operasionalnya, P2TP2A dapat dibantu oleh paralegal di tingkat kelurahan dan masyarakat yang menyediakan tempat penampungan sementara bagi korban. Seluruh kegiatan P2TP2A dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)