Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pertani

Juga dikenal sebagai: PP 86/2015 · PP No. 86 Tahun 2015 · PP Nomor 86 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2015Tanggal Penetapan:25 November 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pertani
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 November 2015
Tanggal Penetapan25 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung percepatan swasembada beras guna mencapai kedaulatan pangan. Untuk itu, dilakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Pertani yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Penambahan modal ini diatur berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Nilai penambahan modal yang ditetapkan adalah sebesar Rp 470.000.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh miliar rupiah).

(-)

(-)