di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pertani
Juga dikenal sebagai: PP 86/2015 · PP No. 86 Tahun 2015 · PP Nomor 86 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung percepatan swasembada beras guna mencapai kedaulatan pangan. Untuk itu, dilakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Pertani yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Penambahan modal ini diatur berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Nilai penambahan modal yang ditetapkan adalah sebesar Rp 470.000.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh miliar rupiah).