Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 4/2012 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 4 Tahun 2012 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Februari 2012

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Februari 2012
Tempat PenetapanSamarinda

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kalimantan Timur. Pemberdayaan ini didasarkan pada asas kekeluargaan dan profesionalisme usaha, dengan tujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha, meningkatkan produktivitas dan daya saing UMKM, meningkatkan akses terhadap sumber daya produktif, serta meningkatkan peran UMKM sebagai pelaku ekonomi yang tangguh dan mandiri.

Pemberdayaan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Kalimantan Timur. Pemerintah Provinsi dapat menyediakan dana dari APBD setiap tahunnya, yang juga didukung oleh dana APBD Kabupaten/Kota. Badan Usaha Milik Negara/Daerah dapat menyediakan pembiayaan dari penyisihan laba tahunan, sementara Badan Usaha Milik Swasta berskala besar wajib melaksanakan kegiatan pemberdayaan melalui pola kemitraan.

Bentuk-bentuk pemberdayaan meliputi fasilitasi perizinan, pendampingan pengelolaan usaha, pendidikan dan pelatihan, perkuatan permodalan, pembinaan manajemen, bimbingan teknis, pemasaran produk, dan fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Pemberdayaan perkuatan permodalan disalurkan melalui bank, Badan Layanan Umum Daerah, atau lembaga keuangan bukan bank yang ditunjuk.

Peraturan ini juga mengatur tentang perlindungan usaha dan iklim usaha yang kondusif, kemitraan antara UMKM dengan usaha besar, serta pembentukan jaringan usaha. Pemerintah Provinsi wajib melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian terhadap pelaksanaan program pemberdayaan UMKM.

(-)

1. Dalam hal dokumen atau informasi yang diberikan tidak benar atau terjadi penyalahgunaan fasilitas pemberdayaan, maka pemberdayaan dapat dihentikan atau dialihkan. 2. Badan Usaha yang layak memberdayakan UMKM tetapi tidak melakukannya akan dikenakan sanksi administratif terkait perizinan usaha. 3. Pelaku usaha yang menyalahgunakan dana perkuatan permodalan akan dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00.