Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 05 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 05 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mahakam Ulu 05/2019 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu No. 05 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 05 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2019Tanggal Penetapan:23 Oktober 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Tanggal Berlaku23 Oktober 2019
Tanggal Penetapan23 Oktober 2019
Tempat PenetapanUjoh Bilang

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2019. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, yang menyebabkan pergeseran antar unit realisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Selain itu, sisa lebih tahun anggaran sebelumnya digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan ini bertujuan agar APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Anggaran Pendapatan bertambah sebesar Rp. 137.407.311.364,55 menjadi Rp. 1.538.579.076.364,55. Belanja Daerah bertambah sebesar Rp. 30.796.851.578,06 menjadi Rp. 1.591.968.616.578,06, sehingga terjadi Defisit sebesar (Rp. 53.389.540.213,51). Penerimaan Pembiayaan Daerah berkurang (Rp. 106.610.459.786,49) menjadi Rp. 53.389.540.213,51. Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mengalami penurunan, sementara Dana Perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami peningkatan. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal. Pembiayaan Daerah terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya.

(-)

(-)