Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2019. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, yang menyebabkan pergeseran antar unit realisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Selain itu, sisa lebih tahun anggaran sebelumnya digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan ini bertujuan agar APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Anggaran Pendapatan bertambah sebesar Rp. 137.407.311.364,55 menjadi Rp. 1.538.579.076.364,55. Belanja Daerah bertambah sebesar Rp. 30.796.851.578,06 menjadi Rp. 1.591.968.616.578,06, sehingga terjadi Defisit sebesar (Rp. 53.389.540.213,51). Penerimaan Pembiayaan Daerah berkurang (Rp. 106.610.459.786,49) menjadi Rp. 53.389.540.213,51.
Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mengalami penurunan, sementara Dana Perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami peningkatan. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal. Pembiayaan Daerah terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya.