Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 89 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 89 Tahun 1951 tentang Penyesuaian Masa Kerja dan Tambahan Gaji Mr. Saubari

Juga dikenal sebagai: Keppres 89/1951 · Keppres No. 89 Tahun 1951 · Keppres Nomor 89 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1948Tanggal Penetapan:21 Mei 1951
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenyesuaian Masa Kerja dan Tambahan Gaji Mr. Saubari
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1948
Tanggal Penetapan21 Mei 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 29-11-1949 No. 72/A/49.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 89 Tahun 1951 ini bertujuan untuk melakukan pembetulan terhadap penetapan masa kerja yang berpengaruh pada tambahan gaji Mr. Saubari. Sebelumnya, masa kerja tersebut ditetapkan selama 14 tahun berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 29-11-1949 No. 72/A/49. Namun, setelah ditinjau kembali, masa kerja tersebut diubah menjadi 14 tahun 11 bulan. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 1 Juli 1948.

(-)

(-)