Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 50 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 50 Tahun 2016 tentang Perpindahan Antar-Instansi bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 50/2016 · Permenhan No. 50 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 50 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2017Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPerpindahan Antar-Instansi bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku10 Januari 2017
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 50 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mengatur perpindahan antar-instansi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertahanan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan perpindahan PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003. Peraturan ini menetapkan mekanisme perpindahan PNS dari dan ke Kementerian Pertahanan, termasuk perpindahan ke instansi pusat lain atau instansi daerah. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antar lembaga, persyaratan administrasi, dan mekanisme pengajuan perpindahan. PNS yang ingin berpindah harus memenuhi syarat masa kerja minimal dan melampirkan dokumen administrasi yang diperlukan. Peraturan ini juga mengatur tentang perpindahan PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di instansi lain, dengan masa kerja maksimal lima tahun yang dapat diperpanjang.

(-)

(-)