di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 50 Tahun 2016 tentang Perpindahan Antar-Instansi bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
Juga dikenal sebagai: Permenhan 50/2016 · Permenhan No. 50 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 50 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 50 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mengatur perpindahan antar-instansi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertahanan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan perpindahan PNS sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003. Peraturan ini menetapkan mekanisme perpindahan PNS dari dan ke Kementerian Pertahanan, termasuk perpindahan ke instansi pusat lain atau instansi daerah. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antar lembaga, persyaratan administrasi, dan mekanisme pengajuan perpindahan. PNS yang ingin berpindah harus memenuhi syarat masa kerja minimal dan melampirkan dokumen administrasi yang diperlukan. Peraturan ini juga mengatur tentang perpindahan PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di instansi lain, dengan masa kerja maksimal lima tahun yang dapat diperpanjang.