di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 5/2015 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 5 Tahun 2015 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di Kepulauan Bangka Belitung. Latar belakangnya adalah meningkatnya penyalahgunaan zat-zat tersebut yang mengancam sumber daya manusia dan kehidupan berbangsa.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini mengatur kewajiban berbagai pihak, termasuk satuan pendidikan, instansi pemerintah, badan usaha, dan media massa, dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika.