Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 5/2015 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 5 Tahun 2015 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2015Tanggal Penetapan:31 Agustus 2015
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku31 Agustus 2015
Tanggal Penetapan31 Agustus 2015
Tempat PenetapanPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di Kepulauan Bangka Belitung. Latar belakangnya adalah meningkatnya penyalahgunaan zat-zat tersebut yang mengancam sumber daya manusia dan kehidupan berbangsa.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Antisipasi dini melalui pemasangan pengumuman larangan, kampanye informasi, dan edukasi dini.
  2. Pencegahan yang meliputi pencegahan primer (mencegah penyalahgunaan), sekunder (melepaskan dari ketergantungan), dan tersier (mencegah kekambuhan). Sasaran pencegahan adalah keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, ormas, instansi pemerintah, badan usaha, pemondokan, media massa, dan tempat ibadah.
  3. Penanganan melalui rehabilitasi medis dan sosial, dengan IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) sebagai pusat pelaporan dan asesmen.
  4. Pelaporan, monitoring, dan evaluasi kegiatan penanggulangan.
  5. Pasca rehabilitasi melalui pembinaan dan pengawasan berkelanjutan.
  6. Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dan melaporkan dugaan tindak pidana narkotika.
  7. Pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur/Bupati/Walikota.
  8. Pendanaan dari APBN, APBD, dan sumbangan yang tidak mengikat.

Peraturan ini mengatur kewajiban berbagai pihak, termasuk satuan pendidikan, instansi pemerintah, badan usaha, dan media massa, dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika.

(-)

1. Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengambil tindakan administratif terhadap badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan dan tempat hiburan, pemondokan dan/atau asrama yang tidak memenuhi kewajiban. 2. Tindakan administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, dan pencabutan izin usaha.