Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 5/2024 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2024Tanggal Penetapan:12 Agustus 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Tanggal Berlaku12 Agustus 2024
Tanggal Penetapan12 Agustus 2024
Tempat PenetapanTaliwang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2024. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan APBD ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 semula sebesar Rp1.485.282.102.203,- bertambah sebesar Rp972.074.183.144,- sehingga menjadi Rp2.457.356.285.347,-. Pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah mengalami perubahan sebagaimana dirinci dalam Pasal 2. Pasal 3 mengatur sumber pendapatan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Pasal 5 mengatur anggaran belanja daerah yang terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pasal 7 mengatur tentang pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya.

(-)

(-)