Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2024

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Permenaker 14/2024 · Permenaker No. 14 Tahun 2024 · Permenaker Nomor 14 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2024Tanggal Penetapan:5 November 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaPelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku08 November 2024
Tanggal Penetapan05 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, dengan tujuan untuk mengefektifkan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan melalui mekanisme dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Ketentuan Substansial:

Menteri Ketenagakerjaan melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) melalui mekanisme dekonsentrasi. Urusan pemerintahan ini berupa program pembinaan ketenagakerjaan. Dana dekonsentrasi diberikan kepada GWPP untuk melaksanakan kewenangan ini.

Menteri juga menugaskan sebagian urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kepada daerah provinsi melalui mekanisme Tugas Pembantuan. Urusan pemerintahan ini terdiri atas program pendidikan dan pelatihan vokasi, serta program pembinaan ketenagakerjaan. Dana Tugas Pembantuan Pusat diberikan kepada daerah provinsi untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Pendanaan program dekonsentrasi dan tugas pembantuan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2025 melalui daftar isian pelaksanaan anggaran. Program, kegiatan, anggaran, dan alokasi anggaran dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Gubernur yang melaksanakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, menyiapkan perangkat daerah, serta melakukan koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.

Gubernur yang memperoleh dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan wajib membuat surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan program dan kegiatan, serta melaporkan pelaksanaannya. Dalam hal terdapat barang yang dihibahkan dari hasil penyelenggaraan kegiatan Tugas Pembantuan, gubernur juga wajib membuat surat pernyataan kesanggupan untuk memelihara dan mengelola barang.

Menteri melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan secara periodik. Evaluasi ini digunakan sebagai dasar pertimbangan pemberian dekonsentrasi dan tugas pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya. Jika pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dipandang belum memenuhi target kinerja, Menteri dapat melakukan revisi.

(-)

(-)