di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2/2012 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 2 Tahun 2012 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi:
Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.