Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2/2012 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 2 Tahun 2012 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2012Tanggal Penetapan:31 Agustus 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku03 September 2012
Tanggal Penetapan31 Agustus 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 28.297.361.482.869,82 dan belanja daerah sebesar Rp 26.423.599.893.297,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 1.873.761.589.572,82. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 4.926.078.266.154,38 dan pengeluaran sebesar Rp 329.221.365.219,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 4.596.856.900.935,38. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) berjumlah Rp 6.470.618.490.508,20.
  2. Neraca per 31 Desember 2011, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp 375.745.320.267.463,20, jumlah kewajiban sebesar Rp 715.436.707.127,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 375.029.883.560.336,20.
  3. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2011, yang menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp 5.149.410.691.628,38 dan saldo kas akhir sebesar Rp 6.604.170.595.035,20.
  4. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)