di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 dan Tahun Anggaran 2006 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2007
Juga dikenal sebagai: PMK 156/PMK.07/2007 · PMK No. 156/PMK.07/2007
Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Tahun Anggaran 2005 dan 2006 yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2007. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang APBN Tahun Anggaran 2007, yang mengalokasikan kurang bayar DBH Pajak untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: