Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.07/2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 dan Tahun Anggaran 2006 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2007

Juga dikenal sebagai: PMK 156/PMK.07/2007 · PMK No. 156/PMK.07/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2007Tanggal Penetapan:29 November 2007
Ketentuan PerpajakanAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2005 dan Tahun Anggaran 2006 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2007
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 November 2007
Tanggal Penetapan29 November 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Tahun Anggaran 2005 dan 2006 yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2007. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang APBN Tahun Anggaran 2007, yang mengalokasikan kurang bayar DBH Pajak untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Alokasi Kurang Bayar DBH Pajak Tahun Anggaran 2005 dan 2006 sebesar Rp43.247.880.423,00 yang dirinci berdasarkan jenis pajak (PBB, BPHTB, PPh Pasal 25 dan 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21) dan tahun anggaran.
  2. Sumber dana alokasi berasal dari penggunaan Rekening Saldo Anggaran Lebih dan tercatat dalam pembiayaan perbankan dalam negeri.
  3. Penyaluran alokasi dilaksanakan sekaligus paling lambat bulan Desember 2007 melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah masing-masing daerah.
  4. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan surat permintaan transfer, yang menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk melaksanakan pemindahbukuan.

(-)

(-)