di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Kendal
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 10/2020 · Perda Kabupaten Kendal No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pasar rakyat, memberdayakan pasar rakyat agar mampu berkembang dan bersaing, serta mengatur keberadaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar tidak merugikan pasar rakyat. Peraturan ini juga bertujuan untuk menjamin kemitraan yang adil antara pelaku usaha pasar rakyat dan pusat perbelanjaan/swalayan, mendorong partisipasi dan sinergi antara keduanya, serta menciptakan kesesuaian lingkungan berdasarkan rencana tata ruang wilayah.
Peraturan ini mengatur pendirian pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan yang harus berpedoman pada rencana tata ruang wilayah dan peraturan zonasi. Jumlah pasar, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan, serta jarak antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pasar rakyat diatur dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk, potensi ekonomi daerah, aksesibilitas, keamanan, infrastruktur, perkembangan pemukiman, pola kehidupan masyarakat, dan jam kerja toko swalayan. Pengelolaan pasar rakyat dapat dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, koperasi, dan/atau swasta, dengan pemberdayaan oleh Bupati untuk meningkatkan daya saing.
Pusat perbelanjaan dan toko swalayan dapat didirikan secara terpisah atau terintegrasi dengan pasar rakyat atau bangunan lain, dengan melengkapi dokumen analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat. Peraturan ini juga mengatur persyaratan perdagangan antara pemasok dan toko swalayan, kemitraan antara pusat perbelanjaan/toko swalayan dengan UMKM, peran pusat perbelanjaan dan toko swalayan dalam memasarkan produk UMKM, serta perizinan bagi pelaku usaha di bidang pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.