Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepahiang 2/2019 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2019Tanggal Penetapan:21 Maret 2019
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang
LokasiPemerintah Kabupaten Kepahiang
Tanggal Berlaku22 Maret 2019
Tanggal Penetapan21 Maret 2019
Tempat PenetapanKepahiang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dalam Kabupaten Kepahiang (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Perubahan tersebut mencakup penggantian ketentuan Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah, seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Satpol PP, Badan, PPNS, Ketentraman, Ketertiban, Lingkungan Hidup, Trotoar, Jalan, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Angkutan Umum, Bahu Jalan, Daerah Milik Jalan, Jalur Hijau, Taman, Sampah, Asusila, Fasilitas Umum, Kepentingan Dinas, Fasilitas Sosial, Saluran Air, Sungai, Kolam, Gelandangan, Pengemis, Tuna Sosial, Tuna Susila, Anak Jalanan, Garis Sempadan, Pesta, dan Pesta Malam Hari. Selain itu, disisipkan Pasal 25A yang melarang penyelenggaraan pesta malam, dengan pengecualian untuk kegiatan kenegaraan, keagamaan, adat-istiadat, dan/atau budaya.

(-)

(-)